PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAPEL 2023/2024

TANGGAL 23 MEI 2023

Syarat masuk SD atau sekolah dasar diatur dalam Permendikbud Nomor 1 tahun 2023 mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Peraturan tersebut telah mengatur beberapa hal, diantaranya persyaratan usisa masuk SD, jalur pendaftaran hingga tahapan pelaksanaan PPDB.

Dilansir dari laman direktorat sekolah dasar kemdikbud RI, syarat usia masuk SD pada tahun ajaran 2023/2024 yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik baru yaitu sebagai berikut :

1. Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

2. Pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan /atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan gurusekolah yang bersangkutan.

3. Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus dan berada di daerah 3T ( Terdepan, Terpencil dan Tertinggal ).